UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Konsiderans:

  1. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat;
  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

DOWNLOAD

---
UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.