UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Konsiderans:

  1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
  2. bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
  3. bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum;
  4. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

DOWNLOAD

---
UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.