Apa pengertian dan definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
---
Itulah pengertian dan definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.