Tindak Pidana Kekerasan Seksual - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022

---
Itulah pengertian dan definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.