Apa pengertian dan definisi Surat? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
---
Itulah pengertian dan definisi Surat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.