Sumber-sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah faktor-faktor yang dapat melahirkan suatu hukum atau merupakan dasar dari berlakunya suatu hukum positif. Sumber hukum positif mempunyai pengertian yang bermacam-macam, yaitu sumber hukum dalam arti sejarah, filsafat, sosiologis, materil dan formil.

Menurut Satjipto Rahardjo, sumber-sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua kategori besar, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.

Memahami sumber-sumber hukum penting untuk mempelajari ilmu hukum. Istilah sumber hukum banyak memiliki arti, pemberian arti tersebut tergantung dari sisi orang melihatnya. Oleh sebab itu, memahami dalam arti yang mana istilah itu dipergunakan merupakan langkah yang penting. G.W. Paton dalam bukunya A Text book of Jurisprudence memberikan peringatan bahwa the term sources of law has many meanings and is frequent cause of erroe unless we scrutinize carefully the particular meaning given to it in any particular tex.

Para ahli di bidang kemasyarakatan (para sosiolog) melihat hukum sebagai salah satu gejala sosial yang tidak dapat dilepaskan dari gejala-gejala sosial lainnya. Hukum adalah subsistem dari sistem sosial yang lebih luas. Bagi ahli filsafat pandangan terhadap hukum sudah tentu berbeda dengan ahli kemasyarakatan.

Macam-macam Sumber Hukum

Sumber hukum dapat dilihat dari berbagai faktor, para ahli membaginya sebagai berikut:

1. Sumber hukum dalam arti sejarah

Sumber hukum dalam arti sejarah, mengandung dua arti yaitu:

  1. Sebagai sumber pengenalan hukum, yaitu semua bahan tertulis yang dapat mengenali hukum.
  2. Sebagai sumber bahwa pembentuk UU memperoleh bahan dalam membentuk UU termasuk pengertian dari mana tumbuh hukum positif suatu negara.

2. Sumber hukum dalam arti sosiologis

Sumber hukum dalam arti sosiologis memiliki makna semua faktor yang menentukan isi hukum positif seperti keadaan ekonomi, pandangan mengenai agama, kejadian-kejadian politik dan lain-lain. Dalam pengertian ini, sumber hukum dikaitkan dengan faktor-faktor yang telah menentukan isi yang sesungguhnya dari hukum. Faktor-faktor sosiologis itu tentu saja dapat berbentuk macam-macam, seperti:

  1. situasi sosial-ekonomis menentukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dan lain sebagainya;
  2. perkembangan dalam lingkungan sebagai akibat dari industrialisasi, peningkatan lalu lintas, dan pertumbuhan penduduk yang merupakan dorongan bagi terciptanya perundang-undangan tentang lingkungan;
  3. hubungan-hubungan politik dalam corak penting menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kotapraja, ataupun oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.

3. Sumber hukum dalam arti filsafat

Sumber hukum dalam arti filsafat dimaknai dalam dua hal, yaitu sebagai sumber isi hukum dan sebagai kekuatan mengikat hukum.

Menurut aliran theokrasi, bahwa Tuhanlah yang merupakan sumber isi hukum dan pemerintah menetapkan hukum sebagai pengganti Tuhan di dunia.

Menurut aliran hukum kodrat, bahwa sumber dari isi hukum yang baik adalah budi pekerti (rede). Menurut aliran sejarah, bahwa sumber dari isi hukum yang baik itu adalah kesadaran hukum dari suatu bangsa/pandangan yang hidup di masyarakat.

1. Sebagai sumber isi hukum

Aliran hukum kodrat/hukum alam yang rasionalistis memandang sumber isi hukum adalah kesadaran hukum suatu bangsa.

2. Sebagai sumber kekuatan mengikat dari hukum, yang menyangkut mengapa kita harus mengikuti hukum

4. Sumber Hukum dalam Arti Sosiologi

Yaitu semua faktor yang menentukan isi hukum positif seperti keadaan ekonomi, pandangan mengenai agama, kejadian-kejadian politik dan lain-lain. Dal am pengertian ini,sumber hukum dikaitkan dengan faktor-faktor yang telah menentukan isi yang sesungguhnya dari hukum. Faktor-faktor sosiologis itu tentu saja dapat berbentuk macam-macam, seperti:

  1. situasi sosial-ekonomis menentukan isi perundang-undangan dalam bidang-bidang harga, hubungan tenaga kerja, penggajian, dan lain sebagainya;
  2. perkembangan dalam lingkungan sebagai akibat dari industrialisasi, peningkatan lalu lintas, dan pertumbuhan penduduk yang merupakan dorongan bagi terciptanya perundang-undangan tentang lingkungan;
  3. hubungan-hubungan politik dalam corak penting menentukan apakah suatu tugas umum tertentu dilakukan oleh provinsi atau kotapraja, ataupun oleh pemerintah pusat atau badan-badan swasta.

5. Sumber Hukum dalam Arti Materiil

Sumber Hukum dalam Arti Materiil maksudnya adalah faktor-faktor yang ikut serta mempengaruhi atau menentukan isi hukum. Hal itu adalah:

a. Faktor ideal

Pedoman-pedoman yang tetap mengenai keadilan yang perlu ditaati oleh pembentuk UU atau lembaga hukum yang lain. Faktor ideal merupakan tujuan langsung dari aturan hukum. Hal ini dapat berubah karena faktor keadaan dan kebutuhan nyata dari masyarakat.

b. Faktor Kemasyarakatan

Kemasyarakatan maksudnya bahwa dalam membentuk hukum harus dari keadaan yang aktual di dalam lingkungan masyarakat dengan kata lain faktor-faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang nyata yang hidup dalam masyarakat yang tunduk pada aturan-aturan tata kehidupan masyarakat.

Faktor-faktor kemasyarakatan terdiri dari:

  1. struktur ekonomis, kekayaan alam, dan susunan geologi.
  2. kebiasaan yang telah membaku/yang berlaku.
  3. keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
    Agama dan kesusilaan selalu berpengaruh pada keberadaan hukum. Hal tersebut disebabkan hukum tidaklah dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang dipegang dan diyakini oleh masyarakat.
  4. kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri.

Kesadaran hukum yang mempengaruhi pembentukan hukum dimulai dari keyakinan yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia sebagai anggota masyarakat untuk taat kepada hukum. Von Savigny, sebagai pelopor mazhab sejarah hukum berpendapat bahwa sumber dari hukum itu terdapat di dalam kesadaran hukum masyarakatnya.

6. Sumber Hukum dalam Arti Formil

Yaitu sumber hukum yang menjadi dasar formil dalam membentuk hukum dan menetapkan berlakunya hukum, bentuk formil inilah yang mengakibatkan suatu kaidah berlaku umum dan mengikat umum, serta dipertahankan oleh pemerintah sebagai kaidah hukum.

Menurut Utrecht sumber hukum formil terdiri dari:

  1. undang-undang;
  2. kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat;
  3. traktat;
  4. yurisprudensi;
  5. pendapat ahli hukum yang terkenal (doktrina).

Sedangkan menurut Van Apeldoorn, sumber hukum itu terdiri dari:

  1. undang-undang;
  2. kebiasaan;
  3. traktat.

Baca juga: Pengertian Hukum dan Sistem Hukum

Nah, itulah sumber-sumber hukum dalam ilmu hukum. Semoga artikel ini bermanfaat.