Pinjaman Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pinjaman Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Referensi: Pasal 1 Angka 38 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Referensi: Pasal 1 Angka 79 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Pinjaman Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.