Pernyataan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pernyataan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman, kaset, video, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

Referensi: Pasal 1 Angka Pernyataan 2 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Pernyataan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.