Peraturan Kepolisian - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Peraturan Kepolisian? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002

---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Kepolisian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.