Perampasan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Perampasan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Perampasan adalah upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya, berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau negara asing.

Referensi: Pasal 1 Angka 5 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Perampasan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.