Apa pengertian dan definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Referensi: Pasal 1 Angka 11 – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
—
Itulah pengertian dan definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari berbagai sumber – Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.