Penyidik Pegawai Negeri Sipil - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Referensi: Pasal 1 Angka 11 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002

---
Itulah pengertian dan definisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.