Pemblokiran - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemblokiran? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindah tangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006


Definisi (2): 

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh WK, WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi WK Lainnya dan/ atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Referensi: Pasal 1 Angka 26 - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189 /PMK.03/2020


Definisi (3): 

Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013

---
Itulah pengertian dan definisi Pemblokiran dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.