Pembiayaan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pembiayaan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Referensi: Pasal 1 Angka 37 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

---
Itulah pengertian dan definisi Pembiayaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.