Apa pengertian dan definisi Pembantu? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
Referensi: Pasal 1 Angka 12 – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
—
Itulah pengertian dan definisi Pembantu dari berbagai sumber – Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.