Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002

---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.