Apa pengertian dan definisi Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
—
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari berbagai sumber – Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.