Pejabat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pejabat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang terkait dengan bantuan timbal balik.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.