Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 56 KUHP masuk dalam Bab V KUHP  tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.