Pasal 52 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 52 KUHP masuk dalam Bab III KUHP  tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Pasal 52 KUHP

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal 52a KUHP

Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.


Pasal 52 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.