Pasal 47 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 47 KUHP masuk dalam Bab III KUHP  tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Pasal 47 KUHP

  1. Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
  2. Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.


Pasal 47 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.