Pasal 46 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 46 KUHP masuk dalam Bab III KUHP  tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Pasal 46 KUHP

  1. Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang
    yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
  2. Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 46 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.