Pasal 45 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 45 KUHP masuk dalam Bab III KUHP  tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Pasal 45 KUHP

Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.


Pasal 45 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.