Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 44 KUHP masuk dalam Bab III KUHP  tentang Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana

Pasal 44 KUHP

  1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
  2. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
  3. Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.


Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.