Cekhukum.com
  • Data
    • Peraturan
      • TAP MPR
      • Undang-undang
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Daerah
  • Referensi
  • Data
    • Peraturan
      • TAP MPR
      • Undang-undang
      • Peraturan Pemerintah
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Menteri
      • Peraturan Daerah
  • Referensi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Cekhukum.com
  • Data
  • Referensi
Home Data

Pasal 33 UUD RI 1945

by Cekhukum.com
Jumat, 18/03/2022
A A
Cekhukum.com - Berikut isi atau bunyi Pasal  UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 hingga amandemen ke-4.

Ilustrasi. [Cekhukum.com]

Pasal 33 UUD RI 1945 – Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 – BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
    banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
    dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penjelasan

Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

—

Pasal 33 UUD RI 1945 – Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.

Tags: UUD RI 1945
ShareTweetSendShareSend

BACA JUGA

Cekhukum.com - Berikut isi atau bunyi Pasal  UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 hingga amandemen ke-4.

Aturan Peralihan UUD RI 1945

Cekhukum.com - Berikut isi atau bunyi Pasal  UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 hingga amandemen ke-4.

Pasal 37 UUD RI 1945

Cekhukum.com - Berikut isi atau bunyi Pasal  UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 hingga amandemen ke-4.

Pasal 36 UUD RI 1945

Cekhukum.com - Berikut isi atau bunyi Pasal  UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 hingga amandemen ke-4.

Pasal 35 UUD RI 1945

OUR NEWS

COMITIVA – Black’s Law Dictionary

COMITY – Black’s Law Dictionary

COMMA – Black’s Law Dictionary

– Black’s Law Dictionary

COMMANDEMENT – Black’s Law Dictionary

Cekricek Network

Selebkita.com | Kabarkabari.id | Kalamakan.com | Cektips.com | Suluah.com | Ototekno.id | Liniekonomi.com | Sainskita.com | Badata.id | Inkes.id | Pesonapuan.com | Ceritahits.com | Invesco.id | Cekhukum.com

Follow Kami

  • About Us
  • Editorials
  • Contact Us
  • Privacy
  • Index

©2021 Cekhukum.com | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Data
  • Referensi

©2021 Cekhukum.com | All Rights Reserved.