Pasal 31 UUD RI 1945 – Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 – BAB XIII PENDIDIKAN
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
—
Pasal 31 UUD RI 1945 – Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.