Pasal 25 UUD RI 1945

Pasal 25 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN

Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang- undang.

Penjelasan

Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang- undang tentang kedudukan para hakim.

---

Pasal 25 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.