Pasal 172 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 172 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

1) Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka:

  1. yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak;
  2. saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu;
  3. suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
  4. anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
  5. orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik.

2) Namun keluarga sedarah atau karena perkawinan dalam sengketa mengenai kedudukan para pihak atau mengenai suatu perjanjian keria berwenang untuk menjadi saksi.

3) Tidak ada hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi mereka yang tersebut dalam nomor l dan 2 pasal 174 bila mengenai sengketa yang dimaksud dalam ayat (2). (KUHperd. 1910, 1912; IR. 145.)

---

Pasal  RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.