Pasal 171 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 171 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

  1. Saksi-saksi yang telah datang menghadap, dipanggil satu per satu untuk masuk ruangan sidang.
  2. Ketua menanyakan mereka mengenai nama, pekerjaan, umur dan tempat tinggal atau tempat kediamannya, begitu juga apakah mereka mempunyai hubungan kekeluargaan karena sedarah atau karena perkawinan dengan para pihak atau salah satu pihak, dan jika ya, dalam derajat ke berapa serta pula apakah mereka merupakan buruh atau pembantu rumah tangga mereka. (Rv. 177; IR. 144)

---

Pasal 171 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.