Pasal 170 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 170 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

  1. Tak seorang pun dapat dipaksa untuk memberikan kesaksian dalam perkara perdata di hadapan pengadilan negeri yang berkedudukan di luar afdeling, atau bila daerah itu tidak terbagi dalam afdeling-afdeling, di luar wilayah tempat tinggal atau tempat kediamannya.
  2. Terhadap seorang saksi yang ada dalam keadaan semacam itu yang tidak datang memenuhi panggilan, tidak boleh dijatuhkan hukuman, melainkan ketua pengadilan negeri, jikalau saksi tersebut bertempat tinggal atau berdiam di luar Jawa dan Madura, meminta kepada jaksa di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman saksi tersebut secara tertulis untuk mendengar saksi tersebut di bawah sumpah. Dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal yang lalu, maka saksi diperiksa di rumahnya.
  3. Jikalau afdeling dibagi dalam onderafdeling-onderafdeling dan saksi bertempat tinggal atau bertempat kediaman di suatu onderafdeling yang lain dari tempat kedudukan pengadilan negeri, maka pengadilan negeri, jika saksi tersebut tidak perlu untuk menghadap sendiri, dapat meminta jaksa untuk melakukan hal seperti di atas.
  4. Jikalau saksi bertempat tinggal atau berdiam di Jawa atau Madura, maka pemeriksaan diserahkan kepada pengadilan negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau tempat kediaman saksi.
  5. Berita acara pemeriksaan segera disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dibacakan di depan sidang pengadilan.
  6. permintaan atau perintah termaksud dalam pasal ini juga segera dapat dilakukan tanpa didahului panggilan saksi. (RO. 33; IR. 143)

---

Pasal 170 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.