Pasal 169 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 169 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel IV: Cara Mengadili perkara perdata Yang Dalam Tingkat Pertama Menjadi Wewenang pengadilan Negeri - Bagian 1: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Bila ternyata, bahwa seorang saksi karena sakit atau karena cacat tubuh sama sekali tidak atau untuk waktu yang lama tidak dapat hadir di sidang pengadilan negeri, maka ketua atas permohonan pihak yang bersangkutan dan menurut pengadilan negeri diperlukan kesaksiannya, dapat mengangkat seorang komisaris dari antara para anggota sidang tersebut dan memerintahkannya agar dibantu oleh panitera untuk datang di rumah saksi tersebut dan mendengarnya tanpa disumpah atas pertanyaan-pertanyaan tertulis yang disusun oleh ketua dan membuat berita acara tentang pemeriksaan tersebut.

---

Pasal 169 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.