Pasal 131 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 131 KUHP - Buku Kedua tentang Kejahatan dalam Bab II KUHP tentang Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden

Pasal 131 KUHP

Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

---

Pasal 131 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.