Partisipasi Masyarakat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Partisipasi Masyarakat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 41 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Partisipasi Masyarakat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.