Apa pengertian dan definisi Korporasi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Referensi: Pasal 1 Angka - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Definisi (2):
Korporasi adalah kumpulan orang perseorangan, yang bergabung bersama-sama dengan tindakan sukarela mereka atau dengan paksaan hukum, oleh atau di bawah otoritas tindakan Legislatif, yang terdiri dari piagam khusus atau undang-undang umum yang diizinkan, untuk mencapai beberapa tujuan, berupa uang, ideal, atau pemerintah, disahkan oleh piagam atau undang-undang yang mengatur.
Referensi: Black Law’s Dictionary - Corporation
Definisi (3):
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008
---
Itulah pengertian dan definisi Korporasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.