Kepentingan umum - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kepentingan umum? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1): 

Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002


Definisi (2): 

Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015

---
Itulah pengertian dan definisi Kepentingan umum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.