Keamanan dalam negeri - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Keamanan dalam negeri? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002

---
Itulah pengertian dan definisi Keamanan dalam negeri dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.