Hasil tindak pidana - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Hasil tindak pidana? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Hasil tindak pidana adalah setiap harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana, termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana tersebut.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Hasil tindak pidana dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.