Dokumen - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Dokumen? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Dokumen adalah alat bukti berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. tulisan, suara, atau gambar;
  2. peta, desain, foto, atau sejenisnya;
  3. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Dokumen dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.