Apa pengertian dan definisi Belanja Daerah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Referensi: Pasal 1 Angka 36 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Belanja Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.