Barang Milik Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Barang Milik Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Referensi: Pasal 1 Angka 39 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Barang Milik Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.