Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002

---
Itulah pengertian dan definisi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.